Cryptoindonesia.id – Dalam beberapa tahun terakhir dan pada awal kemunculan kripto, Dana Moneter Internasional (IMF) mewanti-wanti agar perlu ada aturan yang jelas untuk mengatur industri kripto. Hal ini tidak lepas dari penggunaan aset digital ini secara umum di negara-negara yang dapat dianggap korup atau memiliki kontrol modal yang ketat.
Kekhawatiran IMF juga tidak lepas dari jumlah kapitalisasi pasar kripto yang besar dan bakal digunakan untuk hal yang jahat. Saat ini, total kapitalisasi pasar kripto lebih dari USD 2 triliun atau sekitar Rp 28,7 kuadriliun, sektor ini telah 2 melampaui cakupan peraturan di beberapa negara.
Sebagian besar negara yang menggunakan kripto ternyata memiliki kerangka aturan yang kurang yang membuat uang kripto bisa dimanfaatkan untuk menguntuntan diri dan kelompok.
Namun, dibeberapa negara seperti di Amerika Serikat telah mengembangkan kerangka kerja yang mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan melalui kripto.
Sebelumnnya, IMF baru-baru ini mensurvei 55 negara, dan menemukan hasil, aset kripto dapat digunakan untuk mentransfer hasil korupsi.
Perusahaan yang melakukan survei ini ialah Statista yang berpusat di Jerman, pihak perusahaan menarik data dasar tentang penggunaan cryptocurrency.
Responden yang dilibatkan lebih dari 2.000 hingga 12.000. Para ditanya apakah mereka memiliki atau menggunakan aset digital pada tahun 2020.
IMF dalam penyampaianny hal ini perlu menjadi perhatian bagi negara yang menggunakan kripto. Namun pihaknya juga mengatakan hasil tersebut harus ditafsirkan dengan hati-hati, mengingat ukuran sampel yang kecil dan kualitas data yang tidak pasti.
Sumber: Liputan6.com
Follow Twitter
Discussion about this post