Cryptoindonesia.id – Perkembangan cryptocurrency atau kripto, nampaknya kian hari makin menemukan titik terang mengenai keberadaannya. Sejumlah negara di dunia perlahan mulai mengakui keberadaan mata uang digital ini sebagai alat pembayaran yang sah.
Bahkan, beberapa lembaga keuangan atau perbankan di dunia telah melegalkan dan mengelola dana investasi aset kripto untuk memfasilitasi nasabahnya.
Terdapat setidaknya 13 bank di dunia yang memutuskan untuk masuk ke ruang kripto. Melansir Business Insider, Selasa (25/1/2022), posisi teratas dari deretan bank tersebut, ditempati bank yang berbasis di London, Standard Chartered dengan penilaian US$ 380 juta atau setara Rp 5,44 triliun (kurs Rp 14.330) dari putaran pendanaan.
Sementara itu, menurut perusahaan analitik Blockdata, sebanyak 55% dari 100 bank terbesar di dunia (berdasarkan aset yang dikelola), telah berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan dan proyek yang terkait dengan mata uang digital dan blockchain.
Hal ini menjadi bukti bahwa penerimaan ruang crypto di dunia, perlahan makin diakui. Berikut ini, daftar bank di dunia yang melegalkan dan mengelola dana investasi aset kripto
- Standard Chartered – US$ 380 juta dan 6 investasi
- BNY Mellon – US$ 321 juta dan 5 investasi
- Citibank – US$ 279 juta dan 14 investasi
- UBS – US$ 266 juta dan 5 investasi
- BNP Paribas – US$ 236 juta dan 9 investasi
- Morgan Stanley – US$ 234 juta dengan 3 investasi
- JP Morgan Chase – US$ 206 juta dan 8 investasi
- Goldman Sachs – US$ 204 juta dan 8 investasi
- MUFG – US$ 185 juta dan 6 investasi
- ING – US$ 170 juta dan 6 investasi
- BBVA – US$ 167 juta dan 5 investasi
- Nomura – US$ 146 juta dan 5 investasi
- Barclays – US$ 12 juta dan 22 investasi
Sumber: detikcom
Follow Twitter
Discussion about this post