Cryptoindonesia.id – Baru-baru ini, pemerintah menetapkan bahwa aset digital NFt atau non fungible token wajib tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan pemiliknya. Sama halnya dengan aset-aset lain, wajib pajak kini harus melaporkan nilai pasar dari aset NFT.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.
Noor menjelaskan bahwa wajib pajak harus mencantumkan seluruh asetnya tak terkecuali aset digital NFT dalam SPT Tahunan sebagai bentuk kepatuhan perpajakan pada penghujung akhir tahun 2021.
“NFT dapat dilaporkan di SPT Tahunan pada nilai pasar tanggal 31 Desember,” ujar Neil, Rabu (6/1/2022) mengutip Bisnis.com.
Noor menambahkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), terdapat pengenaan PPh untuk setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk pada transaksi NFT.
“Untuk transaksi NFT yang menambah kemampuan ekonomis maka dikenakan PPh,” tambahnya.
Namun, belum ada aturan khusus, terkait transaksi NFt dan perpajakannya lantaran masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah. Sehingga, penerapan ketentuan umum sepertinya masih berlaku.
Sumber: bisnis.com
Follow Twitter
Discussion about this post