Cryptoindonesia.id – Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru-baru ini digelar, memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Tak ayal, keputusan ini sempat membuat masyarakat kebingungan, khususnya umat muslim.
Sementara itu, Islamic Law Firm dan Wahid Foundation juga menggelar forum bahtsul masail di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Salah satu yang dibahas adalah mengenai hukum dari uang kripto.
Kripto halal bersyarat
Dalam forum bahtsul masail itu, diputuskan bahwa uang tersebut halal atau haram, semuanya bersyarat. Inisiator bahtsul masail Yenny Wahid mengatakan uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.
Hal ini lantaran transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara.
“Kripto halal selama tidak dilarang oleh negara,” kata Yenny dikutip pada Sabtu, 13 November 2021.
Harga Cepat Berubah
Meskipun begitu, Yenny juga tidak menampik pendapat mengenai uang kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi di mana harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.
“Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk),” jelasnya.
Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia, kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Sehingga apabila rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya.
“Oleh sebab itu, boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditas (silâah) dan bukan sebagai mata uang (crypto currency) tapi crypto asset,” bebernya.
Kripto diharamkan MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
“Pertama, dari unsur syar’i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara,” kata dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/11/2021).
Namun, jika ditanya soal apakah uang kripto berpotensi menjadi halal, Asrorun mengatakan, hal itu belum tentu bisa diputuskan secara cepat dan tepat. Sebab materi dalam uang krypto mengandung unsur ghorur atau ketidakjelasan. Namun, pemerintah sempat mengeluarkan regulasi, sehingga membuat uang kripto lebih sah di mata hukum.
Keputusan yang diambil usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, itu berlangsung sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021.
*Dikutip dari berbagai sumber
Follow Twitter
Discussion about this post