CRYPTOINDONESIA.ID
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • BERITA
    • Crypto
    • Bitcoin
    • Blockchain
    • Money
    • NFT
  • ARTIKEL
  • MARKET
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • BERITA
    • Crypto
    • Bitcoin
    • Blockchain
    • Money
    • NFT
  • ARTIKEL
  • MARKET
No Result
View All Result
CRYPTOINDONESIA.ID
No Result
View All Result
Home BERITA

Beda Halal Haram Kripto Versi Yenny Wahid dan MUI

MUI baru-baru ini mengeluarkan fatwa haram untuk mata uang kripto. Berikut pendapat Yenny Wahid

November 14, 2021
in BERITA
2 min read
Beda Halal Haram Kripto Versi Yenny Wahid dan MUI

Cryptocurrency. (Foto: int)

21
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cryptoindonesia.id – Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru-baru ini digelar, memutuskan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram. Tak ayal, keputusan ini sempat membuat masyarakat kebingungan, khususnya umat muslim.

RELATED POSTS

Token Terra LUNA Amblas, CEO Binance: Miskin Lagi

Avarta dan Tokocrypto Kerjasama Kembangkan Ekosistem Blockchain di Indonesia

Geram Soal Konflik Ukraina, Georgia Jual Wilayah Rusia di NFT

Sementara itu, Islamic Law Firm dan Wahid Foundation juga menggelar forum bahtsul masail di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Salah satu yang dibahas adalah mengenai hukum dari uang kripto.

Kripto halal bersyarat

Dalam forum bahtsul masail itu, diputuskan bahwa uang tersebut halal atau haram, semuanya bersyarat. Inisiator bahtsul masail Yenny Wahid mengatakan uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional.

Hal ini lantaran transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara.

“Kripto halal selama tidak dilarang oleh negara,” kata Yenny dikutip pada Sabtu, 13 November 2021.

Harga Cepat Berubah

Meskipun begitu, Yenny juga tidak menampik pendapat mengenai uang kripto haram karena memiliki unsur ketidakpastian yang tinggi di mana harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.

“Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk),” jelasnya.

Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia, kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Sehingga apabila rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya.

“Oleh sebab itu, boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditas (silâah) dan bukan sebagai mata uang (crypto currency) tapi crypto asset,” bebernya.

Kripto diharamkan MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

“Pertama, dari unsur syar’i tidak memenuhi, kedua dari sisi komuni atau perundangan ini tidak ada keabsahannya. Sebuah mata uang itu kan harus disepakati negara,” kata dalam keterangannya kepada media, Kamis (11/11/2021).

Namun, jika ditanya soal apakah uang kripto berpotensi menjadi halal, Asrorun mengatakan, hal itu belum tentu bisa diputuskan secara cepat dan tepat. Sebab materi dalam uang krypto mengandung unsur ghorur atau ketidakjelasan. Namun, pemerintah sempat mengeluarkan regulasi, sehingga membuat uang kripto lebih sah di mata hukum.

Keputusan yang diambil usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, itu berlangsung sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021.

 

*Dikutip dari berbagai sumber

Follow Twitter
  • Twitter
Tags: CryptoKriptoMoneyTrading
Share8Tweet5SendShare

Related Posts

Kapan Crypto Winter Bisa Terjadi?
BERITA

Sah, Bitcoin Jadi Mata Uang Resmi di Republik Afrika Tengah

April 29, 2022
Mengenal Dogecoin 1.21 Beserta Keuntungannya
BERITA

Sempat Naik, Harga Dogecoin Kini Anjlok Lagi

April 27, 2022
Ini Penyebab Harga Bitcoin Naik Turun
BERITA

Negara Beruang Merah Bakal Segera Adobpsi Bitcoin

April 27, 2022
Binance Luncurkan Kartu Crypto Khusus untuk Pengungsi Ukraina
BERITA

Binance Luncurkan Kartu Crypto Khusus untuk Pengungsi Ukraina

April 26, 2022
Ekonom Bank Nasional Swiss: Blockchain Tidak Cocok untuk CBDC
BERITA

Gubernur BI Sebut Mata Uang Digital Makin Dibutuhkan, Isyaratkan Garap CBDC?

April 27, 2022
Elon Musk Akuisisi Twitter, Harga Degocoin Terdongkrak
BERITA

Elon Musk Akuisisi Twitter, Harga Degocoin Terdongkrak

April 26, 2022
Next Post
Analis Societe Generale Sentil Bitcoin, Sebut Emas Lebih Baik dan Stabil

Lebih Untung Mana Nabung Emas Digital atau Emas Murni?

Bursa Nasdaq Dubai Luncurkan Perdagangan untuk Dana Bitcoin 3iQ

Gegara Bitcoin, Listrik di Negara Ini Terancam Punah

Discussion about this post

Recommended Stories

Blockchain.com Dapat Suntikan Dana 100 Juta Dollar dari Investor Besar Tesla

Blockchain.com Dapat Suntikan Dana 100 Juta Dollar dari Investor Besar Tesla

April 21, 2021
Stimulus Amerika Cair Rp27.000 Triliun, Harga Bitcoin Masih Loyo

Stimulus Amerika Cair Rp27.000 Triliun, Harga Bitcoin Masih Loyo

March 28, 2021
Otoritas Indonesia Pertimbangkan Penerapan Pajak Capital Gain

Daftar Negara yang Terapkan Pajak Nol Persen untuk Kripto

February 7, 2022

Popular Stories

  • Bedanya Pertukaran DEX dan CEX dalam Dunia Crypto

    Bedanya Pertukaran DEX dan CEX dalam Dunia Crypto

    230 shares
    Share 92 Tweet 58
  • Apa Itu Volume dan Pengaruhnya Terhadap Kripto? 

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Perbedaan APY dan APR dalam Crypto

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Pi Network, Aplikasi Mining Crypto Via Seluler Diduga Jual Data Pribadi Pengguna

    1408 shares
    Share 563 Tweet 352
  • Ini Perbedaan Metaverse Versi Decentraland dan Sandbox

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Home
  • About
  • Contact Us
PT CRYPTO INDONESIA MEDIA

Copyright © 2021 cryptoindonesia.id All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • Crypto
    • Bitcoin
    • Blockchain
    • Money
    • NFT
  • ARTIKEL
  • MARKET

Copyright © 2021 cryptoindonesia.id All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version