Cryptoindonesia.id – Satgas Waspada Investasi kembali menutup tujuh perusahan investasi ilegal. Ketujuh perusahaan tersebut menduplikasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Ketujuh perusahaan yang beroperasi tanpa izin terdiri enam kegiatan forex, aset crypto dan robot trading tanpa izin serta satu kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin.
“Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum terjun ke dunia investasi. Seperti, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, kemudian memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar, dan memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketujuh daftar perusahan investasi ilegal yang baru-baru ini ditutup yaitu,:
1. PT Saratoga Investama Reksadana (duplikasi nama Investama Sedaya) –> Penipuan penawaran investasi dengan mengatasnamakan PT Saratoga Investama Sedaya tanpa izin.
2. Robot Trading DNA Pro –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
3. Robot Trading Pansaka (Auto Trade Gold) –> Kegiatan penjualan atau penawaran investasi robot trading dengan sistem penjualan langsung tanpa izin
4. FX Family –> Kegiatan perdagangan berjangka atau forex tanpa izin
5. Fahrenheit Robot Trading –> Kegiatan perdagangan berjangka atau aset kripto tanpa izin
6. Indonesia Crypto Exchange –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin
7. Smart Gold/Smartavatar Co. Ltd. –> Kegiatan sebagai bursa perdagangan aset kripto tanpa izin.
Sumber: CNBC
Follow Twitter
Discussion about this post