Cryptoindonesia.id – Kepopuleran bitcoin dan mata uang kripto lain tak membuat semua negara kepincut untuk mengadopsinya. Tercatat beberapa negara melarang keras mata uang kripto itu.
Alasannya, mata uang kripto memiliki resiko yang tergolong tinggi bila dibandingkan dengan investasi lain. Volalitasnya yang tinggi dicap alasan utama lantaran harganya sewaktu-waktu yang bisa turun drastis.
Meski menjanjikan keuntungan yang besar dan mempunyai teknologi yang sangat aman. Beberapa negara ini tak bergeming.
Teranyar, China yang melarang keras aktivitas penambangan serta perdagangan mata uang kripto. Hak ini menyebabkan penambang kripto seperti HashCow, BTC.TOP, dan Huobi menghentikan layanannya untuk di wilayah daratan China.
Dikutip dari Investopedia, China bukanlah satu-satunya negara yang melarang adanya kehadiran mata uang kripto. Tercatat negara seperti Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador juga melarang adanya mata uang kripto sebagai alat pembayaran atau bahkan sampai melarang untuk berinvestasi, khususnya untuk mata uang bitcoin.
Namun, ada pula negara justru mengizinkan kehadiran mata uang kripto di negaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa. Beberapa negara ini ada yang mengizinkan mata uang kripto sebagai alat transaksi, komoditas, bahkan hingga aset untuk tujuan pajak capital gain.
Sumber: kompas.com
Discussion about this post