Cryptoday.id – Steve Wozniak gagal menang terkait kasus penipuan bitcoin terhadap YouTube. Kini, Ia diberi waktu 30 hari oleh pengadilan untuk memperbaiki laporannya.
Putusan pengadillan baru-baru menyatakan YouTube tidak bersalah atas penipuan terkait cryptocurrency yang diposting tahun lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi Santa Clara County Sunil Kulkarnia mengatakan dalam keputusan mengatakan YouTube dan perusahaan induknya Google dilindungi oleh Bagian 230 dari Undang-Undang Kesusilaan Komunikasi yakni undang-undang federal yang melindungi platform internet dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna.
Sebelumnnya, Wozniak mengugat YouTube pada bulan Juli tahun lalu atas pemberian crypto palsu yang menyatakan bahwa siapa pun yang mengirim cryptocurrency ke alamat tertentu akan menerima lebih banyak cryptocurrency sebagai imbalannya. Wozniak menilai YouTube tidak hanya gagal menghapus iklan penipuan tetapi secara sengaja mengambil keuntungan dari iklan dan secara salah memverifikasi saluran YouTube yang membawa video.
“Jika YouTube bertindak cepat untuk menghentikan ini sampai batas yang wajar, kami tidak akan berada di sini sekarang. Manusia mana yang akan melihat postingan seperti ini dan tidak langsung melarang mereka sebagai penjahat?,” katanya.
Dalam gugatan itu, Wozniak dilaporkan mencatat bahwa penipuan crypto serupa di YouTube juga memanfaatkan selebritas teknologi lainnya seperti pendiri Microsoft Bill Gates dan CEO Tesla Elon Musk.
Namun, Hakim Kulkarnia mengatakan bahwa faktor-faktor itu tidak cukup untuk menantang kekebalan yang diberikan oleh Bagian 230. Hakim memberi Wozniak 30 hari untuk mencoba merevisi pengaduannya.
Wozniak bukanlah pengusaha pertama yang kalah dalam pertempuran melawan iklan YouTube palsu. Juli lalu, pengacara YouTube mengajukan tawaran pemecatan dalam kasus serupa yang dibawa oleh perusahaan crypto besar Ripple Labs, dengan alasan bahwa platform tersebut tidak bertanggung jawab atas konten apa pun termasuk penipuan yang disediakan oleh pihak ketiga.
Sumber: cointelegraph.com
Follow Twitter
Discussion about this post