Cryptoday.id – Pemerintah kota Seoul, Korea Selatan telah mengumumkan penyitaan cryptocurrency senilai 25 miliar won ($ 22 juta) dari individu dan kepala perusahaan.
Menurut laporan The Korea Times, crypto yang disita berasal dari orang-orang yang diidentifikasi sebagai penunggak pajak oleh agen pemungut pajak kota.
Dalam penyelidikan tersebut, kantor Pelayanan Pajak Nasional Seoul mengidentifikasi 1.566 orang dan kepala perusahaan dengan pajak yang telah jatuh tempo. Kantor NTS di Seoul kemudian melanjutkan untuk menyita $22 juta dalam mata uang digital yang dipegang oleh 676 dari trader di tiga bursa kripto.
Di Korea Selatan, wajib menggunakan nama asli pasa perdagangan kripto.Lembaga pemerintah juga dapat meminta detail perdagangan pelanggan dari bursa mata uang kripto. Tak hanya itu, bisnis lunharus mematuhi persyaratan pelaporan transaksi crypto yang ketat atau melihat eksekutif mereka menghadapi hukuman penjara.
Menurut NTS, 676 orang berhutang pajak sekitar $25 juta dan sejak penyitaan, 118 dari mereka telah mengirimkan lebih dari $ 1 juta kepada pemerintah.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh The Korea Times, pemerintah kota mengungkapkan bahwa pelanggar pajak telah mendesak pemerintah untuk tidak melikuidasi crypto yang disita.
“Kami percaya para pembayar pajak mengharapkan nilai cryptocurrency mereka meningkat lebih jauh karena lonjakan harga cryptocurrency baru-baru ini dan telah memutuskan bahwa mereka akan mendapatkan lebih banyak dari membayar pajak tunggakan mereka dan penyitaan dirilis,” katanya.
Bitcoin (BTC) menyumbang 19% dan merupakan proporsi terbesar dari $22 juta dalam crypto yang disita oleh pemerintah. Token populer lainnya termasuk DragonVein dan XRP masing-masing 16%, dengan Ether (ETH) 10% dari total jumlah mata uang digital yang disita.
Menurut pelaporan Cointelegraph, NTS telah mengungkapkan rencana untuk memperdalam penyelidikannya pada individu dan perusahaan yang ingin menghindari pajak dengan menyembunyikan aset mereka dalam crypto. Tak sampai di situ, badan pajak juga menyatakan bahwa mereka akan menargetkan orang-orang dengan gagal bayar pajak lebih dari $8.800.
Sementara itu, undang-undang pajak mata uang kripto Korea Selatan akan mulai berlaku pada Januari 2022. Rezim pajak akan memberlakukan 20% pungutan atas keuntungan modal perdagangan kripto di atas $2.300.
Sumber: cointelegraph.com
Follow Twitter
Discussion about this post