Cryptoday.id – Sejalan dengan pasar bull Crypto 2021, Bank Sentral Sri Lanka Bank memperingatkan publik perihal risiko yang bisa saja dihadapi saat investasi cryptocurrency.
Bank Sentral Sri Lanka atau CBSL menandai tiga jenis aktivitas kripto yakni penambangan mata uang kripto, investasi dalam penawaran koin awal, dan perdagangan melalui pertukaran mata uang kripto. Karenanya, CBSL memperingatkan, hal ini akan membuat investor menghadapi risiko yang signifikan lantaran tak ada pengamanan peraturan yang berlaku untuk aktivitas kripto di Sri Lanka.
Namun, diumumkan pada hari Jumat (9/4/21), lembaga tersebut telah mengidentifikasi empat poin utama yang menjadi perhatian bagi investor ritel yang masuk ke cryptocurrency.
Poin pertama perihal kurangnya jalan hukum atau peraturan khusus untuk investor jika terjadi masalah atau perselisihan terkait dengan investasi mereka. Kedua, ketidakpercayaan yang luas terhadap volatilitas nilai cryptocurrency yang tinggi telah membuat bank memperingatkan para pedagang terhadap potensi kerugian finansial yang besar.
Ketiga, CBSL menegaskan bahwa ada kemungkinan besar cryptocurrency dikaitkan dengan aktivitas kriminal, termasuk pendanaan terorisme dan pencucian uang.
Sebagaimana diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, Sri Lanka telah diakui oleh Financial Action Task Force atas upayanya untuk menindak risiko pencucian uang, dan mengamankan penghapusannya dari daftar abu-abu yurisdiksi bermasalah.
Sementara itu, peringatan terakhir lebih spesifik ke peraturan valuta asing di Sri Lanka yang melibatkan potensi pelanggaran pedagang terhadap Undang-Undang Devisa negara tersebut.
“Karena VC diperdagangkan sebagai aset di Bursa, membeli VC dari luar negeri akan menyebabkan pelanggaran Peraturan Valuta Asing, karena VC tidak diidentifikasi sebagai kategori investasi yang diizinkan dalam hal Undang-Undang Valuta Asing No. 12 tahun 2017 (FEA). Kartu Transfer Dana Elektronik (EFTC) seperti kartu debit dan kartu kredit juga tidak diizinkan untuk digunakan untuk pembayaran dalam mata uang asing yang terkait dengan transaksi mata uang virtual, sesuai dengan Peraturan Valuta Asing di Sri Lanka,” kata Bank tersebut.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, sementara CBSL mungkin waspada terhadap cryptocurrency terdesentralisasi, CBSL tetap memulai proyek nasional untuk menguji teknologi yang mendasarinya yakni blockchain, untuk meningkatkan potensi pengelolaan dan berbagi data Know Your Customer.
Sumber: cointelegraph.com
Follow Twitter
Discussion about this post